ANGGARAN DASAR
Anggaran Dasar
ANGGARAN DASAR
(Berdasarkan Sidang Pleno Rapat Anggota Utama, Bandung, 13 September 2012)
Mukadimah
Bahwa proses pembangunan bangsa dan negara memerlukan perencanaan. Bahwa pengetahuan dan keahlian perencanaan perlu dikembangkan melalui pendidikan dan penelitian pada sekolah-sekolah perencanaan di perguruan tinggi. Bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan sekolah perencanaan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan pengetahuan dan keahlian perencanaan, maka sekolah-sekolah perencanaan perlu berhimpun dalam suatu organisasi. Bahwa berdasarkan kesepakatan yang didahului oleh beberapa Perguruan Tinggi yang memiliki sekolah perencanaan, yaitu: Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Institut Pertanian Bogor, melalui Deklarasi Pendirian Asosiasi Sekolah perencanaan Indonesia tanggal 31 Maret 2000, yang bermaksud untuk mempercepat pengembangan dan penyebarluasan ilmu dan profesi perencanaan di Indonesia.
Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini sekolah-sekolah perencanaan berhimpun dalam suatu wadah organisasi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, disingkat ASPI yang merupakan wadah berhimpunnya sekolah-sekolah perencanaan Indonesia.
Pasal 2
ASPI didirikan pada tanggal 31 Maret 2000, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
1. ASPI berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Alamat, Tempat Kedudukan, dan Sekretariat Organisasi ASPI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
1. ASPI merupakan organisasi sukarela, nirlaba, dan non politik.
2. ASPI berasaskan manfaat dan kerja sama yang saling menguntungkan.
Pasal 5
1. ASPI bertujuan untuk meningkatkan keberadaan ilmu perencanaan dalam kelompok disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
2. ASPI bertujuan untuk mendorong sekolah-sekolah perencanaan untuk mengembangkan pendidikan perencanaan.
3. ASPI bertujuan untuk mendorong sekolah-sekolah perencanaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan perencanaan.
4. ASPI bertujuan untuk memfasilitasi sekolah-sekolah perencanaan dalam bekerjasama dengan lembaga/instansi pemerintah, swasta, masyarakat, baik nasional maupun internasional.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota ASPI terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Tamu
2. Anggota biasa ASPI adalah program studi yang menyelenggarakan pendidikan perencanaan yang memberikan gelar akademik yang diakui oleh pemerintah.
3. Anggota tamu ASPI adalah lembaga yang memiliki minat dan/atau terkait dengan bidang perencanaan.
Pasal 7
1. Anggota Biasa berhak:
a. menjadi pengurus ASPI;
b. mendapatkan pelayanan ASPI;
c. mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
d. mempunyai suara untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota Tamu berhak mendapatkan pelayanan ASPI;
Pasal 8
1. Anggota biasa berkewajiban untuk:
a. membayar iuran anggota ASPI;
b. memberikan informasi yang relevan tentang program studinya kepada ASPI secara berkala.
2. Besarnya iuran masing-masing anggota diusulkan oleh badan pengurus, dan disetujui Rapat Anggota.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 9
Unsur-unsur ASPI terdiri atas:
1. Badan Pengurus.
2. Anggota
Pasal 10
Pengambilan keputusan dilakukan melalui:
1. Kongres.
2. Rapat Anggota.
3. Rapat Pengurus.
Pasal 11
1. Kongres diadakan sekali dalam 2 tahun.
2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.
3. Rapat pengurus diadakan sesuai kebutuhan.
4. Dalam hal luar biasa, Kongres dapat diselenggarakan diluar ketentuan ayat 1, atas permintaan Badan Pengurus atau permintaan tertulis dari � jumlah Anggota Biasa tambah 1.
Pasal 12
1. Tugas dan kewenangan Kongres adalah:
a. Menetapkan kebijakan umum organisasi;
b. menerima dan menilai laporan kegiatan ASPI dari Badan Pengurus;
c. membicarakan keadaan ASPI dan menetapkan kebijakan umum untuk melaksanakan kegiatan ASPI;
d. menilai laporan keuangan periode yang lalu;
e. menetapkan program kegiatan untuk periode yang akan datang;
f. mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus dan atau anggota Badan Pengurus;
g. menyetujui dan memberikan mandat kepada anggota yang diusulkan oleh Badan Pengurus untuk melaksanakan Kongres.
2. Keputusan dalam Kongres ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
3. Pengambilan keputusan minimal dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Anggota tambah 1 atau apabila tidak mencapai quorum rapat diundur selama-lamanya satu jam dan rapat dianggap sah.
Pasal 13
1. Tugas dan kewenangan Rapat Anggota adalah:
a. Menetapkan kebijakan khusus untuk melaksanakan kegiatan ASPI sebagai tindak lanjut amanat Kongres;
b. menilai laporan keuangan periode yang sedang berjalan.
2. Keputusan dalam Rapat Anggota ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.
3. Pengambilan keputusan minimal dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Anggota tambah 1 atau apabila tidak mencapai quorum rapat diundur selama-lamanya satu jam dan rapat dianggap sah.
Pasal 14
1. Badan Pengurus setidaknya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penasehat.
2. Anggota Badan Pengurus adalah perseorangan yang berasal dari anggota biasa, dicalonkan dan dipilih oleh Kongres.
3. Badan Pengurus diangkat untuk waktu 2 tahun, dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Kongres jika dianggap perlu.
4. Tugas dan Kewenangan Badan Pengurus adalah:
a. Menjalankan program kegiatan sesuai kebijakan yang ditentukan dalam Kongres
b. Mengadakan rapat berdasarkan permintaan Ketua atau mayoritas anggota Badan Pengurus.
c. Mengatur tata cara penerimaan anggota baru
d. Membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan dan menerima laporan bidang-bidang.
e. Dalam menjalankan tugas sehari-hari Badan Pengurus dapat mengangkat tenaga kerja untuk mengelola kegiatan sekretariat.
f. Mengusulkan anggota yang akan ditugaskan untuk menyelenggarakan Kongres dengan persetujuan Rapat Anggota.
g. Menyusun dan melaporkan keadaan keuangan tahunan kepada Kongres.
5. Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka Badan Pengurus dapat bertindak atas nama ASPI untuk mengadakan ikatan hukum dengan pihak ketiga.
BAB V
KONGRES NASIONAL
Pasal 15
Kongres adalah pertemuan seluruh anggota biasa dan dapat dihadiri oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan sekolah perencanaan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
1. Keuangan ASPI diperoleh dari :
a. Iuran anggota, yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
c. Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengeluaran keuangan ASPI didasarkan pada program kegiatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta yang hadir.
2. Pembubaran ASPI hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang khusus untuk itu, dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah peserta yang hadir;
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
1. Badan Pengurus berhak membuat peraturan-peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 13 September 2012
SIDANG PLENO RAPAT ANGGOTA UTAMA
Ketua : Imam Buchori
Wakil Ketua : Tubagus Furqon Sofhani
Sekretaris : Holi Bina Wijaya