PENDIDIKAN PERENCANAAN
Pendidikan Perencanaan
KOMPETENSI LULUSAN SEKOLAH PERENCANAAN
Kompetensi lulusan sekolah perencanaan memberikan ciri suatu sekolah dapat disebut sebagai Sekolah Perencanaan. Rumusan kompetensi lulusan Sekolah Perencanaan adalah merupakan hasil penyusunan dari beberapa seri pertemuan Workshop ASPI. Pada Workshop ASPI di Jogjakarta tanggal 1-2 Desember 2017 telah disepakati formulasi kompetensi minimal untuk capaian pembelajaran lulusan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota jenjang Sarjana S1, Magister S2, dan Doktor S3. Kesepakatan rumusan capaian pembelajaran lulusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan ASPI no. 08/ASPI 17-19/12/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Hasil Kesepakatan Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota.
Capaian pembelajaran yang menunjukkan spesifikasi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota dirumuskan sebagai kompetensi PENGETAHUAN dan KETERAMPILAN KHUSUS. Adapun kompetensi yang bersifat umum dan berlaku nasional diadopsi dalam capaian pembelajaran kompetensi SIKAP dan KETERAMPILAN UMUM.
CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
PROGRAM SARJANA S1
PENGETAHUAN:
- Menguasai konsep teoritis yang relevan digunakan dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;
- menguasai prinsip dan proses dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;
- menguasai teknik analisis berbasis ipteks yang relevan dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;
- menguasai metode perencanaan dalam alternatif pengambilan keputusan di bidang perencanaan wilayah dan kota;
- menguasai norma dan nilai-nilai dalam perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.
KETERAMPILAN KHUSUS:
- Mampu menerapkan konsep umum maupun teoretis untuk menyelesaikan masalah dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;
- mampu menerapkan prinsip dan proses dalam bidang perencanaan wilayah dan kota;
- mampu menganalisis potensi dan permasalahan konteks keruangan maupun non keruangan dalam permasalahan perencanaan wilayah dan kota;
- mampu menerapkan teknik-teknik formulasi rencana;
- mampu menjelaskan pemanfaatan, pengendalian, dan evaluasi hasil perencanaan;
- mampu memformulasikan alternatif solusi dalam perencanaan wilayah dan kota;
- mampu mendokumentasikan dan mengkomunikasikan hasil perencanaan wilayah dan kota;
- mampu menerapkan norma dan nilai di Indonesia dalam praktek perencanaan wilayah dan kota.
PROGRAM MAGISTER S2
PENGETAHUAN:
- Menguasai teori perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota (regional and urban planning and development);
- menguasai teori sistem perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota secara mendalam;
- menguasai teori dalam proses perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota secara mendalam, di bidang spesialisasi perencanaan wilayah dan kota;
- menguasai metode aplikasi teknologi di bidang spesialisasi perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota; dan
- menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
KETERAMPILAN KHUSUS:
- Mampu menerapkan teori, sistem, proses, dan metode perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota dalam menyelesaikan permasalahan bidang perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota dengan memanfaatkan bidang ilmu lain secara interdisiplin atau multidisiplin, serta dengan memperhatikan faktor-faktor keruangan, ekonomi, sosial-budaya, lingkungan, dan kelembagaan;
- mampu melakukan pendalaman atau perluasan keilmuan di bidang perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota untuk memberikan kontribusi original dan teruji melalui riset dengan pendekatan interdisiplin atau multidisiplin;
- mampu memformulasikan pemikiran dan gagasan dari hasil riset yang dilaksanakan untuk pengembangan ilmu dan teknologi di bidang perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota; dan
- mampu mengkritisi dan memberikan rekomendasi dari sudut pandang bidang perencanaan dan pembangunan wilayah dan kota terhadap kebijakan atau tindakan penyelesaian masalah yang telah dan/atau sedang diterapkan, dalam bentuk kertas kerja ilmiah.
PROGRAM DOKTOR S3
PENGETAHUAN:
- Menguasai filosofi sains dan rekayasa bidang Perencanaan Wilayah dam Kota;
- menguasai teori yang substansial dan terdepan pada ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota, dan minimal di salah satu bidang spesialisasi;
- Menguasai berbagai metode pengembangan keilmuan di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota; dan
- menguasai konsep integritas akademik secara umum dan konsep plagiarisme secara khusus, dalam hal jenis plagiarisme, konsekuensi pelanggaran dan upaya pencegahannya.
KETERAMPILAN KHUSUS:
- Mampu melakukan pendalaman dan perluasan/pengembangan keilmuan pada bidang Perencanaan Wilayah dan Kota melalui riset interdisiplin, multidisiplin atau transdisiplin;
- mampu mempertimbangkan dan memilih metode pengembangan keilmuan di bidang Perencanaan Wilayah dan Kota.