18 Juni 2025 – Diskusi Standar dan Kriteria Instrumen Akreditasi LAMDEPILAR
Pada tanggal 18 Juni 2025, jajaran pengurus dan perwakilan program studi anggota ASPI mengikuti Diskusi Standar dan Kriteria Instrumen Akreditasi yang diselenggarkan oleh LAMDEPILAR. LAMDEPILAR nantinya merupakan lembaga akreditasi mandiri yang akan melakukan akreditasi program studi dalam lingkup rumpun ilmu desain, perencanaan, lingkungan, dan arsitektur.
Sebagaimana informasi dari Ketua Tim Pendirian LAMDEPILAR Dr. Yulianto Purwono Prihatmaji, pada saat ini lembaga telah mendapatkan persetujuan pendirian dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi, dan sedang dalam proses pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Dalam proses ini LAMDEPILAR juga merumuskan standar dan kriteria Instrumen akreditasi yang akan digunakan dalam proses penilaian program studi nantinya.
Dalam rumpun ilmu perencanaan ASPI bersama ASARKI, Asosiasi Unit Pengelolan Program Studi (AUPPS). Diskusi ini merupakan seri pertemuan LAMDEPILAR dengan asosasi unit pengelola program studi (AUPPS).
Progres pendirian LAM DEPILAR sebagai lembaga penyelenggara penjamin mutu dan akselerator kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia, sudah berada pada tahap pembentukan badan hukum. Tersusun dari 4 divisi sebagai representasi dari bidang ilmu desain, perencanaan, lingkungan, dan arsitektur.

Pengurus dan perwakilan Kaprodi anggota ASPI mengikuti acara diskusi instrumen akreditasi dari LAMDEPILAR secara online, 18 Juni 2025.
Diskusi dipantik dengan pemaparan dari Prof. Dr.-Ing. Ar. Ir. Ilya Fadjar Maharika, M.A., I.A.I. sebagai ketua bidang instrumen Tim LAM DEPILAR terkait profil LAM DEPILAR, konsep kriteria akreditasi, serta gambaran prosedur akreditasi. Penyusunan kriteria akreditasi merujuk pada kriteria standar nasional dan internasional. Prinsip akreditasi yang digunakan mengacu pada tujuh kriteria dengan 30 elemen yang terinspirasi dari nama LAM DEPILAR. Kriteria terdiri dari D (Differentiation of the Mission) memuat 3 elemen; E (Education & Evaluation System) dengan 5 elemen; P (Policies on Human Resources Development) terdiri dari 4 elemen; I (Internal Quality Assurance) memuat 3 elemen; L (Learning Environment, Resources & Students Support) terdiri dari 4 elemen; A (Accountability & Governance) dengan 5 elemen; R (Research, Community Service & Scientific Environment) terdiri dari 6 elemen.

Ketua Tim Pendirian LAMDEPILAR Dr. Yulianto Purwono Prihatmaji menjelaskan proses tahapan pembentukan LAMDEPILAR sampai dapat operasional melakukan akreditasi program studi perencanaan. Online, 18 Juni 2025.
Setiap elemen dalam kriteria instrumen akreditasi LAMDEPILAR dinilai melalui dua indikator utama, yaitu 1) Indikator keterpenuhan standar, yang menunjukkan sejauh mana standar dasar telah dicapai, dan 2) Indikator pelampauan standar, yang menggambarkan capaian institusi yang melebihi ketentuan minimal SNPT (Standar Nasional Pendidikan Tinggi).
Untuk memperoleh status “Unggul”, suatu institusi tidak hanya harus memenuhi seluruh standar yang ditetapkan dalam SNPT, tetapi juga menunjukkan adanya pelampauan standar yang signifikan. Pelampauan tersebut dapat ditunjukkan melalui pengakuan eksternal, penghargaan, atau dampak positif yang melampaui lingkup internal institusi. Dengan demikian, keunggulan dalam konteks akreditasi LAM DEPILAR bukan hanya tentang keterpenuhan administratif, tetapi juga tentang kualitas capaian yang berdampak nyata baik secara nasional maupun internasional. Secara umum, institusi yang hanya memenuhi standar SNPT dikategorikan sebagai “Terakreditasi”, sedangkan yang melampaui standar dapat menyandang status “Unggul”. Seluruh informasi yang tercantum dalam paparan diskusi masih bersifat usulan, draf, atau kertas kerja (work in progress). Informasi ini belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi dari LAM DEPILAR. Dengan demikian, hasil diskusi diharapkan dapat menjadi masukan awal yang konstruktif dalam proses perumusan dan penyempurnaan instrumen akreditasi LAM DEPILAR ke depan.