ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga

(Berdasarkan Sidang Kongres ASPI XI, 03 September 2021)

BAB I TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Sekretariat Organisasi Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI) berkedudukan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

BAB II KEANGGOTAAN
Pasal 2
Penerimaan anggota dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada pengurus untuk menjadi anggota dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASPI;
2. Persetujuan dan pengesahan keanggotaan dilakukan melalui Rapat Anggota dan dilaporkan di Kongres serta diberikan sertifikat keanggotaan.
Pasal 3
Hak Anggota Biasa:
1. Setiap Anggota Biasa berhak memiliki 1 suara
2. Setiap Anggota Biasa berhak mengirimkan maksimal 2 wakilnya dalam pemilihan calon pengurus
3. Calon yang diusulkan menjadi ketua, memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Mempunyai reputasi yang diakui oleh anggota ASPI.
b. Pernah menjabat sebagai pengurus.

BAB III KEHILANGAN HAK KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota Biasa kehilangan status keanggotaannya karena:
a. Pembubaran program studi yang bersangkutan, atau
b. Atas permintaan sendiri, atau
c. Tidak menghadiri Kongres ASPI tiga kali berturut-turut, atau
d. Tidak membayar iuran ASPI selama tiga tahun.
2. Anggota Biasa akan kehilangan hak suara dalam Kongres ASPI bila:
a. Tidak menghadiri Kongres ASPI sebelumnya sebanyak dua kali berturut-turut
b.Tidak membayar iuran ASPI dua tahun.

BAB IV BADAN PENGURUS
Pasal 5
Badan Pengurus
1. Badan pengurus adalah badan eksekutif tertinggi dalam ASPI.
2. Susunan badan pengurus diputuskan dan disahkan dalam Kongres
Pasal 6
Periode Kepengurusan
1. Periode kepengurusan Badan Pengurus adalah 2 tahun
2. Badan pengurus dapat diangkat sebanyak-banyaknya 2 periode kepengurusan berturut-turut.
Pasal 7
Pergantian Pengurus antar waktu
1. Apabila Ketua berhalangan tetap, maka Wakil Ketua menggantikannya sebagai Pejabat Ketua sampai dengan Kongres.
2. Apabila Anggota Badan Pengurus lainnya berhalangan tetap maka Badan Pengurus akan menetapkan penggantinya dan dilaporkan dalam Rapat Anggota.
Pasal 8
Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota Badan Pengurus:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berprestasi dan berdedikasi penuh terhadap perkembangan bidang perencanaan
3. Bekerja atau berpraktek di bidang pendidikan perencanaan
Pasal 9
Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena:
1. Berhalangan tetap;
2. Berakhir masa jabatannya;
3. Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan dasar organisasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Pasal 10
Tugas Badan Pengurus:
1. Menjalankan amanat Rapat Anggota.
2. Melaksanakan program kerja organisasi yang merupakan hasil Rapat Anggota.
Pasal 11
Hak Badan Pengurus :
1. Melakukan perjanjian dan kerjasama atas nama organisasi
2. Memberikan masukan dan informasi mengenai sekolah perencanaan atas permintaan dari lembaga yang menghendaki
3. Anggota Badan Pengurus tidak boleh merangkap menjadi wakil anggota biasa
Pasal 12
1. Prosedur pemilihan Badan Pengurus diatur dalam tata tertib Kongres
2. Kongres memilih dan mensahkan Badan Pengurus.

BAB V PELAKSANAAN KONGRES
Pasal 13
Kongres dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Kongres dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Kongres yang ditunjuk oleh Rapat Anggota.
2. Tata tertib Kongres disiapkan oleh Panitia Pelaksana Kongres untuk disetujui oleh para peserta Kongres pada saat Kongres dimulai.

BAB VI KEUANGAN
Pasal 14
1. Badan Pengurus mengelola keuangan organisasi sesuai dengan program kerja yang ditetapkan Rapat Anggota pada periode yang sedang berjalan
2. Pelaksanaan pengelolaan Keuangan dilaporkan secara tertulis oleh Badan Pengurus dan dipertanggung-jawabkan dalam Kongres.
Halaman 4/4

BAB VII KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 15
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Badan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.

BAB VIII PENUTUP
Pasal 16
1. Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan dan ditetapkan oleh Sidang Kongres ASPI XI tahun 2021 di Denpasar, Bali.
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Denpasar, Bali
Pada Tanggal : 03 September 2021

SIDANG KONGRES ASPI XI 2021
ASOSIASI SEKOLAH PERENCANAAN INDONESIA

Ketua Sidang Kongres XI ASPI,
Dr. I Komang Gede Santhyasa, ST.,MT.